portal kabar – Polisi menangkap dua pelaku pembacokan terhadap mahasiswa berinisial TRB yang tewas dalam tawuran di depan Gedung Bekasi Creative Center, Minggu (18/1/2025).
Kedua pelaku, TFA dan seorang anak di bawah umur, ditangkap setelah polisi melakukan olah TKP, menelusuri rekaman CCTV, dan memeriksa saksi.
“Mengamankan TFA serta satu pelaku anak yang berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (23/1/2026).
Korban meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh vital.
“Seorang mahasiswa meninggal dunia di Bekasi akibat luka bacok senjata tajam pada bagian pinggang, paha kiri dan dahi korban,” kata Budi.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Budi menegaskan pihaknya akan menindak tegas tindakan kekerasan jalanan termasuk tawuran karena berbahaya bagi keselamatan publik.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Masyarakat, khususnya remaja, diimbau agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari keributan yang bisa berujung maut.
MA
