Mahkamah Agung: Proses Penggusuran di Setia Mekar Residence 2 Sesuai Prosedur Hukum

portal kabar – Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan terkait penggusuran yang terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 30 Januari 2025. MA menyatakan bahwa proses penggusuran tersebut telah mengikuti pedoman teknis administrasi dan peradilan yang berlaku.

“Dalam menjalankan permohonan eksekusi yang didelegasikan dari PN Bekasi, PN Cikarang telah mematuhi pedoman teknis administrasi dan peradilan serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri,” jelas MA dalam pernyataannya, yang dikutip dari Detik, pada 13 Februari 2025.

Sejak permohonan eksekusi diterima pada 3 Maret 2020, PN Cikarang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses ini. Permohonan tersebut, yang diterima oleh pegawai BPN, Said, ternyata tidak menunjukkan adanya langkah lebih lanjut dari pihak BPN untuk mencatat permohonan sita eksekusi.

Portal Kabar  Tepis Penggembosan, Nyumarno: 23 Ribu Pemilih Saya Ingin Tahu Siapa yang di Usung

Dari tahun 2022 hingga 2025, PN Cikarang melakukan beragam langkah seputar penggusuran ini. Di antaranya, mereka melakukan verifikasi terhadap objek yang di eksekusi dan meminta bantuan dari Kepala Kantor BPN Komplek Lippo Cikarang pada 31 Agustus 2022. Namun, dalam berita acara konstatering pada 14 September 2022, tidak dihadiri oleh pihak tergugat dan BPN, yang menimbulkan keraguan akan pelibatan BPN dalam proses ini.

MA menanggapi hal ini, “Pendapat yang menyatakan bahwa BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah keliru. SOP untuk konstatering telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, tetapi BPN tidak hadir tanpa memberikan keterangan.”

Lebih lanjut, PN Cikarang berkolaborasi dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyiapkan eksekusi dan memberikan informasi kepada pihak tergugat serta masyarakat yang terdampak. Proses eksekusi kemudian dilaksanakan, di mana hasil pelaksanaan eksekusi dilaporkan kepada PN Bekasi pada 31 Januari 2025.

Portal Kabar  MK Tolak Uji UU Polri: Permohonan Arista Ditolak Sepenuhnya

Dalam konteks ini, MA juga mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 325 seluas 36.030 meter persegi milik H. Abdul Hamid. “Sertifikat-ssertifikat hasil pemecahan SHM No 325/Jatimulya juga telah dibatalkan sesuai dengan amar putusan,” tambah MA.

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berpendapat sebaliknya, menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan penggusuran di Kampung Bulu. Nusron menjelaskan, eksekusi seharusnya dimulai dengan pengukuran oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi yang akan dieksekusi sesuai dengan SHM. Dia juga mencatat bahwa PN gagal melakukan konfirmasi kepada BPN sebelum pelaksanaan eksekusi.

Nusron lebih lanjut menekankan pentingnya proses pengurus pembatalan SHM oleh pemilik tanah, Hj. Mimi Jamilah setelah memenangkan gugatan. “Ketiga langkah tersebut tidak dilakukan dengan baik oleh Pengadilan Negeri, sehingga proses eksekusi dianggap tidak tepat,” tegasnya saat berkunjung ke lokasi yang terdampak.

Portal Kabar  Mengurai Kesalahpahaman: Kasus Pasien di Puskesmas Cikarang Utara

Menyampaikan jaminan kepada warga yang propertinya telah digusur, Nusron menegaskan bahwa sertifikat hak milik mereka tetap sah di mata BPN. “Di mata BPN, sertifikat ini masih sah meskipun ada keputusan MA, karena dalam keputusan tersebut tidak ada perintah untuk membatalkan sertifikat ini,” tutup Nusron.

pram