Perwakilan Pengembang Diusir dari RDPU Komisi III DPR, Ini Duduk Perkaranya

portal kabar – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas sengketa akses mushala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana berakhir ricuh. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat setelah keduanya terlibat adu argumen soal mekanisme berbicara dalam sidang.

Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti keputusan RDPU sebelumnya terkait pembukaan akses mushala yang selama ini terhalang tembok klaster perumahan.

Habiburokhman membuka sesi dengan menanyakan langsung kepada perwakilan HDP mengapa rekomendasi hasil RDPU sebelumnya belum dilaksanakan. Perwakilan pengembang mencoba menyampaikan konteks terlebih dahulu sebelum menjawab, dengan menyebut adanya penolakan dari warga klaster Vasana.

Portal Kabar  Komitmen AHY: Memperkuat Pertanahan dan Tata Ruang di Era Baru

Habiburokhman menolak penjelasan tersebut dan meminta pengembang menjawab langsung pertanyaan yang diajukan. Pengembang kemudian menjelaskan bahwa keputusan belum bisa dijalankan karena ancaman tuntutan hukum dari sebagian warga klaster yang menolak pembukaan tembok disertai surat tertulis bertanggal 12 Oktober 2024.

Ketegangan memuncak ketika pengembang meminta Habiburokhman untuk tidak memotong penjelasannya. Habiburokhman menilai permintaan itu melampaui wewenang peserta rapat dan memerintahkan petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan perwakilan HDP dari ruangan.

Dari sisi Komisi III DPR, Habiburokhman berdalih bahwa tindakannya didasarkan pada Undang-Undang MD3, yang memberikan kewenangan kepada pimpinan rapat untuk mengatur jalannya persidangan. Menurutnya, pengembang telah melanggar tata tertib ketika berupaya mendikte jalannya rapat. Ia juga menegaskan bahwa alasan penolakan warga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan keputusan DPR.

Portal Kabar  Situasi Memanas: Massa Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR

“Putusan DPR itu mengikat. Jangankan pengembang, kita semua tunduk pada putusan itu,” tegas Habiburokhman usai rapat.

Dari sisi pengembang, perwakilan HDP menyatakan mereka tidak pernah menolak rekomendasi DPR, namun terdapat kendala nyata di lapangan berupa ancaman tuntutan hukum dari warga. Pengembang menilai hal tersebut perlu disampaikan agar Komisi III dapat mengambil keputusan secara objektif, sebuah argumen yang tidak sempat dikemukakan secara penuh sebelum mereka dikeluarkan.

Usai insiden, Habiburokhman mengingatkan bahwa solusi teknis sebenarnya sudah disepakati dalam rapat sebelumnya, yakni pembukaan akses mushala dengan sistem satu pintu (one gate system) atau pembangunan pagar yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bagi pihak yang terbukti menghalang-halangi orang menjalankan ibadah.

Portal Kabar  Tessa Mahardhika: KPK Siap Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo dalam Kasus Hasto

pram