Pesan WhatsApp Ungkap Pencabulan Guru Pondok Pesantren di Ciamis

portal kabar – Polisi telah menangkap NHN (25), yang bekerja sebagai guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat. Ia ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.

Menurut Kombes Hendra Rochmawan dari Polda Jawa Barat, kasus ini diketahui setelah keluarga MK (15) menemukan pesan WhatsApp antara MK dan NHN di laptop. Setelah melapor ke polisi, terungkap bahwa pencabulan sudah terjadi sejak 2022, saat MK masih di kelas 8.

“Awalnya berupa ciuman dan sentuhan. Setelah itu, korban diantar pulang dengan imbalan uang Rp50 ribu. Di tahun 2024, pelaku mulai sering mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Hendra, Jumat (20/6/2025).

Portal Kabar  Kejadian Tragis di Ngadirojo Lor: Penemuan Jasad Wanita yang Dicor

Saat ditangkap, NHN mengaku telah mencabuli lima anak lainnya. Ia juga mengakui telah melakukan tindakan ini sejak 2021 dan beberapa korban kini sudah dewasa.

“NHN dikenakan undang-undang yang melindungi anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” kata Hendra.

MA