Polisi Gadungan Culik dan Peras Warga Cikarang, Tebusan Rp 10 Juta
portal kabar – Aksi komplotan polisi gadungan meresahkan warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang pria dicegat di jalan, diculik, lalu diperas dengan tuduhan terlibat balap liar. Polres Metro Bekasi menangkap empat dari enam pelaku, sementara dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat terduga pelaku yang diamankan berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18). “Petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Kamis (5/11/2026).
Kejadian berlangsung Minggu (1/11/2026) dini hari di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat. Korban dihadang para pelaku yang mengaku anggota kepolisian, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil.
Di dalam kendaraan, korban “diinterogasi” dan dituding ikut balap liar. Para pelaku kemudian menekan korban agar menghubungi teman dan keluarganya untuk menyetor uang Rp 10 juta, dengan janji korban lolos dari proses hukum dan kendaraannya dikembalikan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, selembar struk bukti transfer, dan satu pucuk senjata api mainan yang diduga dipakai untuk menakut-nakuti korban. Penyidik Polsek Cikarang Barat masih memburu dua pelaku lain dan mendalami peran masing-masing.
Polisi meminta warga tidak mudah percaya pada orang yang mengaku petugas. Bila mengalami kejadian serupa atau menemukan hal mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110.
pep



