Prabowo Subianto dan PP Tunas: Membangun Ruang Digital yang Aman untuk Anak

portal kabar – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Prabowo menjelaskan bahwa pengesahan ini didasari oleh laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang mengingatkan tentang bahaya media digital bagi anak-anak. Ia meminta Menteri Komdigi untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari risiko tersebut.

Prabowo menekankan bahwa meski teknologi digital memiliki banyak manfaat, tanpa pengawasan yang baik, teknologi ini bisa menimbulkan masalah, terutama bagi anak-anak. Ia khawatir bahwa teknologi yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak nilai-nilai kehidupan masyarakat.

Portal Kabar  Pasang Tarif Hingga Jutaan Rupiah, Pusat Kuliner Kawasan Industri MM 2100 Tidak Memberi Kuota Bagi Masyarakat Sekitar

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan bahwa PP Tunas akan menjadi pedoman baru untuk memastikan platform digital bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak di dunia maya. Ia berharap dengan adanya peraturan ini, ruang digital bisa menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.

Meutya menjelaskan bahwa sangat penting untuk memiliki peraturan ini karena dunia digital rentan terhadap konten yang tidak pantas bagi anak-anak. Dengan hanya satu klik yang salah, anak bisa terpapar konten negatif.

Beberapa poin penting dari PP Tunas meliputi:

1. Penilaian risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi konten tidak pantas dan keamanan data pribadi anak.
2. Pengaturan pembuatan akun anak berdasarkan kelompok usia, dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.
3. Kewajiban platform untuk memberikan edukasi tentang penggunaan internet yang aman kepada anak dan orang tua.
4. Larangan melakukan profiling anak untuk tujuan bisnis, kecuali demi kepentingan anak.
5. Sanksi bagi platform yang melanggar, seperti teguran dan denda.

Portal Kabar  Amien Rais Tantang Teddy Bawa ke Pengadilan, Sebut Komdigi Tak Berwenang Tuntutnya

Meutya menggarisbawahi bahwa pembentukan PP Tunas ini tidak terlepas dari arahan Presiden Prabowo, yang telah memberikan panduan kerja yang efektif dalam menyusun regulasi ini.

MA

Berita Lainnya

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BPOM hingga Urusan Gizi Nasional, Usulan Pemerintah dalam RUU Polri Tuai Sorotan

portal kabar –…

Mendagri Tito: Soliditas Forkopimda Kunci Stabilitas, FKUB Harus Dihidupkan

portal kabar –…