Ormas Menggangu Investasi: Apa Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

portal kabar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu usaha masyarakat. Hal ini disampaikan dalam konteks maraknya praktik premanisme yang mengambil keuntungan dengan menyamarkan diri sebagai ormas, yang berpotensi merusak iklim investasi di daerah.

Dalam pernyataannya di Kompleks MPR/DPR RI pada Kamis (24/4/2025), Aria Bima mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Ormas yang telah disahkan bisa menjadi alat untuk membubarkan ormas yang beroperasi di luar koridor hukum. “UU Keormasan sudah kita buat dan tetapkan, termasuk cara pembentukan dan pembubarannya. Ini harus ditegakkan,” tegasnya, seraya merujuk pada tindakan Presiden Joko Widodo yang telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebagai preseden.

Portal Kabar  Ketum AOB Luruskan Citra Ormas: Lahir dari Keresahan, Bukan Tendensius Negatif

Aria juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk melakukan evaluasi terhadap ormas yang memiliki kekuatan hukum tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Kita adalah negara hukum. Setiap warga negara tidak bisa bertindak sembarangan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan untuk memastikan ormas beroperasi sesuai dengan yang dibenarkan oleh hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, juga turut bersuara dengan mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) Antipremanisme. Abdullah menekankan pentingnya keterlibatan berbagai lembaga penegak hukum dalam upaya menanggulangi premanisme yang mengatasnamakan ormas.

Dalam keterangannya, Abdullah menyebut proyek pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, yang terganggu oleh tindakan preman yang mengaku sebagai ormas. “Aksi premanisme ini menciptakan suasana yang sangat meresahkan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa besar,” ungkapnya dengan tegas.

Portal Kabar  Komjak RI Tanyakan Hambatan Eksekusi Silfester Matutina di Kejari Jaksel

Ia menyoroti bahwa tindakan intimidasi terhadap investor, hingga perilaku pemalakan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak berlaku di Indonesia. “Ini jelas tidak boleh dibiarkan. Kita harus menunjukkan bahwa negara ini bertindak demi kepentingan para investor dan masyarakat,” tutup Abdullah.

pram

Berita Lainnya

KPK Geledah Rumah Saksi di Depok, Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi Kian Meluas

portal kabar –…

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Suap Bupati Bekasi Berpotensi Meluas

portal kabar –…