Ormas Menggangu Investasi: Apa Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

portal kabar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu usaha masyarakat. Hal ini disampaikan dalam konteks maraknya praktik premanisme yang mengambil keuntungan dengan menyamarkan diri sebagai ormas, yang berpotensi merusak iklim investasi di daerah.

Dalam pernyataannya di Kompleks MPR/DPR RI pada Kamis (24/4/2025), Aria Bima mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Ormas yang telah disahkan bisa menjadi alat untuk membubarkan ormas yang beroperasi di luar koridor hukum. “UU Keormasan sudah kita buat dan tetapkan, termasuk cara pembentukan dan pembubarannya. Ini harus ditegakkan,โ€ tegasnya, seraya merujuk pada tindakan Presiden Joko Widodo yang telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebagai preseden.

Portal Kabar  Perjuangkan Pasangan โ€˜AAโ€™, Kader PDIP: Dapil 7 adalah Lumbung Suara, Jangkau dan Sentuh Mereka

Aria juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk melakukan evaluasi terhadap ormas yang memiliki kekuatan hukum tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Kita adalah negara hukum. Setiap warga negara tidak bisa bertindak sembarangan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan untuk memastikan ormas beroperasi sesuai dengan yang dibenarkan oleh hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, juga turut bersuara dengan mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) Antipremanisme. Abdullah menekankan pentingnya keterlibatan berbagai lembaga penegak hukum dalam upaya menanggulangi premanisme yang mengatasnamakan ormas.

Dalam keterangannya, Abdullah menyebut proyek pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, yang terganggu oleh tindakan preman yang mengaku sebagai ormas. โ€œAksi premanisme ini menciptakan suasana yang sangat meresahkan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa besar,โ€ ungkapnya dengan tegas.

Portal Kabar  MK Tolak Gugatan UU Tipikor, Minta DPR dan Pemerintah Revisi Pasal Krusial

Ia menyoroti bahwa tindakan intimidasi terhadap investor, hingga perilaku pemalakan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak berlaku di Indonesia. “Ini jelas tidak boleh dibiarkan. Kita harus menunjukkan bahwa negara ini bertindak demi kepentingan para investor dan masyarakat,โ€ tutup Abdullah.

pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai