Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kini selangkah lagi menuju kursi pesakitan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pelimpahan berkas perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan telah dilakukan pada Jumat (17/4/2026).

“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati,” jelas Budi kepada wartawan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.

Portal Kabar  Mengupas Isu Legitimasi TP2D di Kabupaten Bekasi: Apa yang Terjadi?

“Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menerima suap senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan sebagai uang muka untuk jaminan mendapatkan proyek yang rencananya digarap pada 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang haram tersebut diserahkan dalam empat kali transaksi melalui sejumlah perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” tegas Asep.

Portal Kabar  dr. Asep Surya Atmaja: Komitmen Pemerintah Bekasi dalam Memperhatikan Masyarakat

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Bekasi beserta jaringannya. Sementara berkas perkara tersangka ketiga, Sarjan, telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dan kini berstatus terdakwa. Persidangan Ade Kuswara dan HM Kunang tinggal menunggu waktu.


pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai