Polda Jatim Menggulung Jaringan Penjual Konten Anak

portal kabar – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur telah menangkap seseorang berinisial ASF yang terlibat dalam jual-beli konten anak. ASF merupakan warga dari Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast,Jumat (13/6/2025), dilansir dari Antara, ASF telah menyebarkan foto dan video yang melibatkan anak-anak secara online sejak Juni 2023. Ia menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan saluran Telegram dan aplikasi bernama Potatochat dengan biaya berlangganan Rp500 ribu untuk setiap anggota.

Saat ini, ASF mengelola 15 saluran Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video anak dengan lebih dari 1.100 anggota. Dari hasil pemeriksaan, ASF telah mendapatkan total penghasilan sebesar Rp550 juta dari pendaftaran anggota, belum termasuk keuntungan bulanan sekitar Rp10 juta.

Portal Kabar  Kepolisian Jakarta Pusat Selidiki Penipuan Mengatasnamakan KPK

Selama dua tahun menjalankan aktivitasnya, total keuntungan yang didapat sekitar Rp240 juta. ASF dikenakan hukuman berdasarkan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda antara Rp250 juta sampai Rp6 miliar.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber, terutama yang menargetkan anak-anak.

pram