Pesan WhatsApp Ungkap Pencabulan Guru Pondok Pesantren di Ciamis

portal kabar – Polisi telah menangkap NHN (25), yang bekerja sebagai guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat. Ia ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.

Menurut Kombes Hendra Rochmawan dari Polda Jawa Barat, kasus ini diketahui setelah keluarga MK (15) menemukan pesan WhatsApp antara MK dan NHN di laptop. Setelah melapor ke polisi, terungkap bahwa pencabulan sudah terjadi sejak 2022, saat MK masih di kelas 8.

โ€œAwalnya berupa ciuman dan sentuhan. Setelah itu, korban diantar pulang dengan imbalan uang Rp50 ribu. Di tahun 2024, pelaku mulai sering mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,โ€ jelas Hendra, Jumat (20/6/2025).

Portal Kabar  Giliran Mantan Dewan PDIP Bekasi Masuk Radar KPK, Kasus Suap Makin Meluas

Saat ditangkap, NHN mengaku telah mencabuli lima anak lainnya. Ia juga mengakui telah melakukan tindakan ini sejak 2021 dan beberapa korban kini sudah dewasa.

โ€œNHN dikenakan undang-undang yang melindungi anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,โ€ kata Hendra.

MA

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai