portal kabar – Penggeledahan KPK di dua rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono berbuntut panjang. Usai penggeledahan di Bandung dan Indramayu terkait kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, kubu Ono Surono justru balik menyerang KPK dengan serangkaian tudingan serius.
Melalui pengacaranya, Sahali, pihak Ono menuding KPK sengaja membangun framing di media seolah menyita banyak barang bukti. Padahal menurutnya, yang disita dari penggeledahan di Indramayu, Kamis (2/4), hanyalah barang-barang tak relevan.
“Penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya, yaitu buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak, dibawa menggunakan koper besar,” kata Sahali yang juga menjabat Kepala BBHAR PDIP Jabar, Jumat (3/4/2026).
Sahali melontarkan tiga keberatan utama terhadap tindakan KPK: Pertama, penyidik KPK disebut datang ke Indramayu tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat, sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1. Kedua, saat penggeledahan di Bandung, penyidik KPK disebut meminta CCTV dimatikan, sebuah langkah yang dinilai janggal dan tidak transparan. Ketiga, seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dinilai melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP.
“Tindakan-tindakan ini jelas melampaui kewenangan dan mengabaikan fakta di lapangan,” tegas Sahali.
Sebelumnya KPK menyebut hasil penggeledahan di dua rumah Ono Surono mencakup uang ratusan juta rupiah hingga sejumlah dokumen. Klaim ini yang kini dibantah keras oleh pihak Ono, yang menilai narasi tersebut sebagai upaya pembentukan opini publik yang tidak sesuai fakta lapangan.
pram







