portal kabar – Dharma Pongrekun, pensiunan jenderal Polri yang sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/5). Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai memberi kewenangan terlalu luas kepada pemerintah dalam penanggulangan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Pengacara Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyatakan permohonan telah diterima dan pihaknya kini menunggu jadwal sidang.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” ujar Ishemat di Jakarta, Kamis (14/5).
Tim hukum Dharma mempersoalkan lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan yang terlalu luas bagi pemerintah, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Pasal 353 ayat (2) huruf g dipersoalkan karena memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” yang dinilai memberi kewenangan terlalu besar kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan status KLB. Sementara Pasal 394 dianggap mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas soal perlindungan hak individu. Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.
Di luar substansi gugatan hukum, Dharma juga menyampaikan pandangan pribadinya yang lebih luas. Ia mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh WHO, dan menyebut pandemi Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan semata, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Dharma bahkan menyinggung teknologi 5G dan keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman, serta mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.
“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” imbuhnya.
Meski demikian, pengacaranya menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi pemohon yang belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan, dan belum dapat membuka seluruh materi permohonan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.
pram








