Kajian KJPP Diabaikan, Tunjangan DPRD Bekasi Melonjak Sepihak

portal kabar – Persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Gedung PHI, Rabu (24/6/2026). Fakta yang terungkap dalam sidang ini mengejutkan publik, besaran tunjangan perumahan yang seharusnya didasarkan pada kajian profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) justru diubah sepihak dalam rapat internal dewan. Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga Rp21,7 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya menghadirkan tujuh saksi dari jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Surya Wijaya, Bambang, Nurdin, Rismanto, EY Taufik, Taufikurahman, dan Lilis. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong Sanif dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman SE.

Saksi Bambang membeberkan secara rinci kronologi penyusunan tunjangan perumahan yang kini menjadi pokok perkara. Segalanya bermula dari rapat pimpinan DPRD pada 29 November 2021 yang menginstruksikan Sekretariat DPRD untuk membuat kajian kenaikan tuper dengan menggandeng KJPP.

Portal Kabar  Salip Saepuloh Dukung Ahmad Taminudin: Kesadaran Pemberantasan Obat Terlarang

Pilihan jatuh pada KJPP Antonius, lembaga yang juga mengerjakan kajian serupa di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Kontrak ditandatangani pada 26 Januari 2022, dengan tenggat waktu 30 hari kerja.

Namun hanya dalam dua pekan, tepatnya 7 Februari 2022, hasil kajian sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan DPRD yang dipimpin terdakwa Soleman selaku Wakil Ketua DPRD saat itu. Hasil kajian KJPP Antonius menyebut besaran tuper yang wajar sebagai berikut: Ketua DPRD sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan Anggota DPRD Rp19.806.000 per bulan.

Namun angka dari KJPP itu tidak diterima begitu saja. Almarhum Mustakim, salah seorang anggota dewan yang hadir, menyatakan keberatan karena menilai angka tersebut terlalu kecil. Ia mengusulkan agar selisih antara ketua, wakil ketua, dan anggota hanya dibedakan sebesar Rp500.000.

Portal Kabar  Pemprov DKI Alokasikan Rp385 Miliar untuk Bekasi Terkait TPST Bantargebang, Kabupaten Kebagian 5 Miliar

KJPP Antonius tidak dapat mengakomodasi perubahan tersebut secara profesional. Namun yang terjadi usulan almarhum Mustakim tetap dicantumkan dalam notulensi rapat yang kemudian ditandatangani oleh seluruh peserta. Tidak ada satu pun peserta rapat yang secara tegas menyatakan penolakan.

“Dari hasil penolakan Haji Mustakim, tidak ada yang sependapat menolak atau menerima, jadi kemungkinan semua setuju, lalu disetujui pimpinan rapat ketika itu,” kata Bambang di persidangan.

Angka tunjangan perumahan pun berubah drastis dalam notulensi. Ketua DPRD tetap Rp42.800.000, namun Wakil Ketua DPRD naik menjadi Rp42.300.000, dan Anggota DPRD melonjak menjadi Rp41.800.000 per bulan. Jauh melampaui rekomendasi KJPP. Selisih inilah yang menurut jaksa menjadi sumber kerugian negara sebesar Rp21,7 miliar.

Jalannya sidang sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah SH mencecar saksi Surya Wijaya tentang notulensi rapat 7 Februari 2022. Jawaban Surya yang berulang kali mengaku tidak tahu dan tidak ingat memancing reaksi hingga Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya turun tangan langsung memastikan fakta.

Portal Kabar  Gedung DPR Dijaga TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Kembali ke Barak

Hakim memastikan bahwa notulensi rapat 7 Februari 2022 tersebut memang masuk dan dijadikan dasar rancangan Peraturan Bupati tentang tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Rahmat, Sirra Prayuna, menegaskan tidak ada keterangan saksi yang secara signifikan membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya. Menurutnya, sebagai Sekretaris DPRD, Rahmat hanya menjalankan tugas memfasilitasi kebutuhan dewan, termasuk telah menggandeng KJPP secara profesional untuk membuat kajian.

“Setwan sudah melakukan kajian dengan KJPP yang berarti kewajibannya sebenarnya telah terpenuhi. Lalu kenapa tuper yang di Perbup itu tidak sesuai dengan KJPP, sudah bukan di ranah Sekwan. Karena yang menerbitkan itu pihak Sekretariat Bupati,” tegas Sirra.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.


Sumber: pikiran rakyat Bekasi/pram

Berita Lainnya

Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Pleno, Siap Gelar Musda Tentukan Ketua Baru

portal kabar –…

Tiga Kali Berkelit dengan Alasan Sakit, Mantan Bos Tirta Bhagasasi Akhirnya Tak Bisa Kabur

portal kabar –…