portal kabar – Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari kalangan pemerhati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dewas diminta tidak bersikap pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Pemerhati BUMD dari politisi Gerindra, Junaedi yang akrab disapa Ajuk, mengatakan Dewas memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perusahaan daerah.
“PDAM jangan adem-adem bolham. Pengawas harus kerja sesuai fungsinya, mengawasi, memberikan arahan. Anda bekerja punya dasar hukum dan amanat aturan PP 54/2017 tentang BUMD dan Permendagri 23/2024, jadi jelas sebagai Dewan Pengawas,” kata Ajuk, Selasa, (28/7/2026).
Menurut Ajuk, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi kewajiban Dewas untuk diawasi. Pertama, kinerja direksi dalam mencapai target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Kedua, pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk penggunaan anggaran dan pembayaran utang, guna memastikan perusahaan tidak terus merugi. Ketiga, kepatuhan terhadap Permendagri, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Wajib laporkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM),” ujarnya.
Ajuk menambahkan, Dewas juga berwenang memberi masukan kepada direksi terkait kebijakan dan strategi bisnis, serta menyetujui sejumlah keputusan strategis sebelum diputuskan direksi, termasuk pinjaman di atas batas tertentu dan kerja sama investasi besar.
Ia mengingatkan agar investasi besar yang dilakukan PDAM benar-benar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai investasi besar tidak bisa menambah pemasukan untuk PAD, tapi bisa untuk kantong tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ajuk menyebut Dewas memiliki peran sebagai jembatan pengawasan antara manajemen PDAM dengan KPM dan legislatif. Dewas juga diwajibkan menilai kinerja direksi setiap enam bulan dan satu tahun, serta memberikan rekomendasi kepada KPM terkait pengangkatan maupun pemberhentian direksi.
Di akhir keterangannya, Ajuk menekankan bahwa fungsi pengawasan harus dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa masuk ke ranah operasional harian perusahaan.
“Perusahaan harus good corporate governance. Kalau PDAM tidak GCG, rawan rugi, dikorupsi, diintervensi. Dan Dewas bisa kasih nilai ke KPM,” pungkasnya.
bram ananthaku








