portal kabar – Komisi XII DPR mengusir pihak PT Jababeka dari rapat dengar pendapat umum bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) yang membahas persoalan pipa limbah, di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Pengusiran dilakukan karena yang hadir hanya Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, bukan Direktur Utama PT Jababeka Tbk yang diundang.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyebut hal itu sebagai bentuk penghinaan terhadap DPR, terlebih ini merupakan undangan kedua yang kembali tak dipenuhi langsung oleh Jababeka Tbk. Ia juga menyoroti hasil uji laboratorium limbah yang ditunjukkan pihak Jababeka, yang dinilainya telah dimanipulasi. “Ini sebuah penghinaan, kalau ini benar nggak apa, tapi ini pertaruhan buat labnya,” ucapnya, sembari menyebut Jababeka Tbk merasa “paling tidak tersentuh hukum”.
Usai diusir, Didik Purbadi balik menuding pihak lain, termasuk PT MAP, juga tidak hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia menyebut rapat akan ditunda dan menunggu undangan berikutnya dari Komisi XII DPR. Perwakilan PT MAP, Markus Nababan, membenarkan pengusiran itu terjadi karena Jababeka Tbk tidak memenuhi undangan sesuai yang dimaksud DPR.
pep








