Dr. Karlina Supelli: Menjaga Integritas Akademis di Tengah Rencana IUP Perguruan Tinggi

portal kabar – Dr. Karlina Supelli, seorang filsuf dan Direktur Pascasarjana di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, secara tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Pernyataan ini diungkapkan saat menjawab pertanyaan terkait rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi, yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.

Menurut Dr. Karlina, seperti dikutip dari Antara, tujuan pendidikan sudah sangat jelas, dengan tiga fokus utama yang merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi. Tridharma ini mencakup kewajiban lembaga pendidikan untuk melaksanakan pendidikan, melakukan penelitian, dan memberikan pengabdian kepada masyarakat, yang semuanya tidak mencakup kegiatan pengelolaan usaha seperti pertambangan.

Portal Kabar  Sinergi Internasional: 18 Negara Bahas Limbah B3 di Bekasi

Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat pada hari Selasa, Dr. Karlina menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika IUP diberikan kepada perguruan tinggi, hal tersebut dapat mengganggu independensi lembaga pendidikan. Ia menegaskan bahwa situasi ini akan menyulitkan perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Kekhawatiran ini semakin mendalam ketika ia mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki pengaruh dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri. Pengaruh tersebut dapat memengaruhi keputusan kampus dalam menerima IUP yang mungkin akan diberikan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merusak integritas akademis.

Dr. Karlina meyakini bahwa semua lembaga pendidikan memiliki semangat yang sama dalam mempertimbangkan penerimaan IUP tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung perguruan tinggi serta mahasiswa dan dosen dalam menolak kebijakan ini, mengingat risiko dan konsekuensinya yang sangat besar.

Portal Kabar  Kronologi Pembunuhan Mutilasi: RTH Terancam Hukuman Mati

Dengan demikian, jelas bahwa Dr. Karlina Supelli tidak hanya memfokuskan perhatian pada aspek akademis, tetapi juga menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap isu-isu etis dan independensi pendidikan tinggi di Indonesia.

pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai