Mengungkap Kasus Pemerasan di Sentra Grosir Cikarang: Lima Anggota Ormas Diamankan

portal kabar – Polisi di Jakarta menangkap lima anggota ormas Trinusa yang memeras pedagang di Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/43/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Mei 2025. Penangkapan dilakukan dalam operasi bernama “Berantas Jaya”.

Kelima orang itu adalah RG (47), ketua, dan empat anggota lainnya: AR (35), EJ (45), AS (38), dan MR (46). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar berdasarkan laporan dari masyarakat.

Mereka memeras pedagang setiap hari, bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp40.000, tergantung jenis barang yang dijual dan ukuran lapak. Para pelaku sering kali mengintimidasi pedagang dengan cara ancaman, bahkan ada yang datang dalam keadaan mabuk.

Portal Kabar  KPAI Desak Penegakan Hukum yang Tegas Terhadap Kasus Pencabulan di Ngada

Sejak 2020, mereka memeras pedagang yang berjualan malam hari dengan rincian yang jelas, seperti uang kebersihan dan iuran keamanan. Total uang yang berhasil mereka kumpulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Polisi menyita barang bukti seperti telepon genggam, seragam ormas, dan catatan pembagian uang. Selanjutnya, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan jaksa.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami tindakan serupa. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

MA