portal kabar – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Meski demikian, partai tersebut meminta agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum diperketat jika RUU tersebut disahkan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan hal itu di Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026). Ia mengatakan, kewenangan besar yang akan dimiliki aparat penegak hukum melalui RUU ini berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi mekanisme kontrol yang memadai.
“Ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto.
Hasto mencontohkan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, yang diikuti temuan emas dan sejumlah kekayaan tak wajar. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penegakan hukum.
“Sebagaimana terjadi dalam kasus Febrie. Ada hakim yang terlibat korupsi, ada jaksa, ada polisi yang terlibat korupsi, ada politisi juga terlibat korupsi,” ujar Hasto.
Ia menambahkan, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan menjadi tanggung jawab bersama. “Itu semua harus kita lihat. Ini persoalan kita bersama. Kita harus melihat dari hulu ke hilir,” katanya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Hasto meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Ia mengatakan, PDI Perjuangan akan menyampaikan sejumlah masukan dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk mengenai mekanisme dan kontrol ketat terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan perampasan aset.
Sebelumnya, pimpinan DPR menjamin akan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikan empat pimpinan DPR usai bertemu dengan massa yang berunjuk rasa menuntut pengesahan RUU tersebut, Kamis (27/8/2026).
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung sebelum 15 Desember 2026. Empat dari lima pimpinan DPR menandatangani dokumen kesiapan mundur apabila pengesahan RUU tersebut molor dari target yang ditentukan.
pram








