Perlunya Etika Media: Tanggapan Dewan Pers dalam Kasus Anggota DPRD Bekasi

portal kabar – Azis Iswanto, seorang kuasa hukum, telah mengambil langkah untuk membela kliennya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus yang dihadapi kliennya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap enam media siber.

Aduan ini telah mendapatkan tanggapan positif dari Dewan Pers, seperti yang tercantum dalam nomor surat 118/DP/K/II/2025, tertanggal 21/Feb/2025. Tanggapan Dewan Pers ini menunjukkan bahwa mereka menganggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh media-media tersebut dalam pemberitaan mereka tentang anggota DPRD tersebut.

Azis Iswanto dalam keterangannya menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk melindungi hak-hak kliennya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya media untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan etika yang baik dan bertanggung jawab.

Portal Kabar  Perbaikan Stadion Wibawa Mukti: Biaya Melonjak hingga Rp15 Miliar

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan seorang pejabat publik, tetapi juga menyoroti isu yang lebih luas terkait kebebasan pers dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi. Dalam konteks ini, Dewan Pers berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mendapatkan informasi dan hak individu untuk mendapatkan perlindungan atas nama baik mereka.

Dewan Pers merekomendasikan:

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah diterimanya surat penilaian ini.
  3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
  4. Teradu wajib memuat catatan dibawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
  5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awalย yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan โ€œRalat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawabโ€.
  6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
  7. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
  8. Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi yang belum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama, segera mengikuti ketentuan Peraturan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab media harus bersertifikat wartawan utama selambat lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
  9. Perusahaan pers Teradu yang belum mengajukan pendataan/verifikasi, segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
Portal Kabar  Solidaritas di Tengah Perbedaan: Dukungan Rudi Hartono untuk Ketua DPC PDIP

 

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam dunia yang semakin terdigitalisasi, tantangan dalam menjaga integritas berita dan reputasi individu semakin kompleks, dan perlunya kepatuhan terhadap kode etik jurnalisme menjadi lebih penting dari sebelumnya.

Selanjutnya, kita akan menunggu perkembangan lebih jauh mengenai proses hukum dan bagaimana para pihak yang terlibat akan merespons keputusan Dewan Pers.

bram ananthaku

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai