portal kabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pemuda berinisial RPA (27), warga Desa Wangunsari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu dengan modus unik: menyembunyikan sabu di dalam cangkang tutut atau keong sawah yang lazim dikonsumsi sebagai camilan masyarakat Sunda.
Tersangka mencari keong sawah di sawah sekitar rumahnya, lalu mengosongkan cangkangnya dan mengisinya dengan sabu yang telah dikemas dalam plastik kecil. Paket tutut itu kemudian diletakkan di titik yang telah disepakati dengan pembeli sistem dead drop yang membuat transaksi tampak seperti sampah biasa.
“Jadi sistemnya dilemparkan di satu tempat, sehingga tidak akan curiga karena orang akan mengira itu sampah,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, Selasa (24/2/2026).
Menurut Kapolres, barang bukti seberat 2.08 gram sabu dan sejumlah cangkang tutut, lama beropersi diperkirakan sudah 3 bulan dengan keuntungan berkisar Rp6 juta per transaksi. Sementara pemasok alias “Mengko”, masih dalam pengejaran.
RPA dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar.
MA
