portal kabar – Polisi menangkap seorang pria berinisial M karena mencuri uang dari kotak amal di beberapa masjid di Kabupaten Bekasi. Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menjelaskan bahwa pria ini ditangkap setelah aksinya di Masjid Baitur Rahman, yang terekam oleh kamera CCTV pada Selasa (16/9).
Rekaman tersebut kemudian menjadi viral di kalangan warga. Warga yang curiga langsung menanyai pelaku hingga ia mengakui perbuatannya.
Wuryanti menjelaskan bahwa pelaku pergi dari rumahnya di Bintara 4, Bekasi Barat, menuju Tambun dan bersembunyi di rumah kosong. Dari tempat persembunyiannya, ia mencari masjid-masjid sepi dan saat menemukan target, ia membuka kotak amal dengan alat yang telah disiapkan.
Setelah ditangkap, polisi menemukan uang hasil curian dan alat congkel yang dipakai pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memilih daerah Tambun karena ia sudah tahu lingkungan tersebut, karena dulu pernah bekerja sebagai pengantar barang di Perumahan Griya Asri 2.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambun Selatan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
MA
