Terpidana Korupsi Eks Bupati Cirebon Gugat Bupati Imron Rp46,5 M soal Utang

portal kabar – Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, terpidana korupsi yang divonis 7 tahun penjara, menggugat Bupati Cirebon Imron senilai Rp46,5 miliar terkait utang-piutang.

Gugatan wanprestasi didaftarkan ke PN Bandung dengan sidang perdana Kamis (29/1/2026).

Pengacara Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, menyatakan Imron meminjam Rp35 miliar yang tercatat dalam Angka Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.

Kesepakatan: bayar Rp7 miliar per tahun. Realita: tak sepeser pun dibayar hingga kini.

“Tergugat tidak pernah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan,” kata Abdul Bari.

Rincian Gugatan:

  • Rp35 miliar: pokok utang
  • Rp10,5 miliar: bunga
  • Rp1 miliar: ganti rugi penagihan

Sunjaya juga meminta jaminan tanah dan bangunan Imron di Blok Wuni II dan Jalan Pahlawan, Dawuan.

Portal Kabar  KPK Periksa Mantan Pejabat Bekasi, Ini Dua Hal yang Didalami

Hingga kini, Bupati Imron atau timnya belum memberikan pernyataan apapun terkait gugatan ini.

Sunjaya divonis 7 tahun penjara pada 18 Agustus 2023 atas kasus suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan TPPU.

Meski menang Pilbup Cirebon 2018, ia diberhentikan beberapa menit setelah dilantik karena berstatus terdakwa KPK. Penggantinya adalah Imron yang kala itu menjadi Wakil Bupati. Imron kembali memenangkan Pilkada 2024.


pram