Uji Coba Sukses! ‘Sirepa’ Siap Mengubah Cara Pedagang Bayar Retribusi di Bekasi

portal kabar – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini meluncurkan aplikasi pembayaran retribusi pasar yang inovatif, bernama ‘Sirepa’. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dan sekaligus mengurangi risiko kebocoran pendapatan daerah.

“Kami saat ini sedang melakukan uji coba di Pasar Cibarusah. Jika pengujian ini sukses, kami berencana untuk menerapkannya di seluruh pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, pada acara peluncuran yang berlangsung pada hari Rabu.

Gatot menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), TNI/Polri, masyarakat, para pedagang, dan Bank Jabar Banten.

Portal Kabar  Kembali ke Jalur yang Benar: Harapan untuk Penegakan Perda di Bekasi

“Ini adalah langkah strategis kami untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pasar. Sebelumnya, pemungutan dilakukan secara manual dengan pembayaran tunai menggunakan karcis. Kini, semua bisa dilakukan secara digital,” tambahnya.

Dengan aplikasi ini, pembayaran retribusi kini lebih mudah, karena pedagang dapat melakukan transaksi langsung melalui pemotongan rekening yang otomatis masuk ke kas daerah.

Selama masa percobaan, mereka juga ingin mengevaluasi potensi penerimaan dari sektor retribusi pasar melalui inovasi ini, meskipun belum menetapkan target pendapatan daerah untuk tahun ini.

“Kami bekerja sama dengan BJB Cabang Cikarang yang bertanggung jawab atas kas daerah. Semua biaya untuk perangkat digitalisasi ini sepenuhnya ditanggung oleh Bank BJB. Tujuan kami adalah agar sistem pembayaran retribusi digital ini dapat diterapkan di seluruh pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Portal Kabar  KPK Bidik Lingkaran Partai Bupati Bekasi: Uang Suap Diduga Mengalir untuk Tutup Modal Kampanye

Gatot mengakui bahwa tantangan terbesar dalam perubahan mekanisme pembayaran ini adalah belum semua pedagang memiliki akses ke teknologi yang diperlukan, sehingga kolaborasi dan komitmen dari semua pihak menjadi sangat penting.

“Kami telah meminta kepada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pasar untuk melakukan pendataan pedagang, sosialisasi, pembukaan rekening bank, dan pembuatan barcode sebagai media pembayaran retribusi,” pungkasnya.

pram

Berita Lainnya

Saksi Sekuriti Perkuat Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi

portal kabar –…

DPRD Bekasi Bantah Sengaja Perlambat Pembahasan KUA-PPAS 2027

portal kabar –…