Dicecar Soal Rp150 Juta untuk Konferda PDIP Jabar, Ono Surono Tegaskan Tidak Terima Sepeser pun dari Ade Kuswara
portal kabar - Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono,…
Tancap Gas, Golkar Jabar Gelar Rapat Pleno Perdana: 800 Orang Antre Bergabung, Program Harus Bersentuhan Langsung dengan Rakyat
portal kabar - DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat resmi memulai era kepemimpinan baru dengan…
Polri Endus Pencucian Uang di Balik Impor Ponsel Bekas Ilegal, Cafe dan Perusahaan Digeledah
portal kabar - Penyidikan kasus dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal yang ditangani Kortastipidkor Polri…
Kajian KJPP Diabaikan, Tunjangan DPRD Bekasi Melonjak Sepihak
portal kabar - Persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…
Dua Tahun Kursi DPRD Bekasi Nganggur, Gara-Gara Surat yang Terus Dikembalikan Provinsi
Portal kabar - Bayangkan sebuah kursi di gedung dewan yang sudah kosong hampir dua tahun.…
Ajudan Bongkar Perintah Ade Kuswara: Tandai Proyek Pakai Pulpen, Serahkan Data ke Pengusaha Sarjan
portal kabar – Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2026). Kali ini, kesaksian mantan ajudan Ade Kuswara, Muhammad Riza, membuka tabir bagaimana sang bupati nonaktif secara langsung mengatur aliran data proyek pemerintah ke tangan pengusaha swasta.
Riza mengungkapkan bahwa setelah Lebaran 2025, ia mendapat perintah langsung dari Ade Kuswara untuk mengambil data usulan proyek yang akan masuk dalam APBD Perubahan Kabupaten Bekasi. Riza kemudian mendatangi Bappeda untuk meminta daftar kegiatan yang akan ditetapkan dalam RKPD.
“Saya print dan laporkan kepada Pak Bupati. Beliau melihat daftar tersebut dan menandai beberapa kegiatan menggunakan pulpen,” kata Riza di persidangan.
Daftar proyek yang telah ditandai Ade Kuswara itu kemudian diperintahkan untuk diserahkan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi sebagai proyek prioritas dalam APBD Perubahan. Namun yang lebih mengejutkan, Riza kemudian mendapat instruksi berikutnya menyerahkan data proyek pemerintah tersebut kepada pengusaha Sarjan.
“Saya diperintahkan menyerahkan data usulan pembangunan kepada Sarjan,” ujar Riza.
Ketika jaksa mendalami alasan penyerahan data proyek pemerintah kepada pihak swasta, Riza mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
“Saya hanya menjalankan perintah dan setelah menyerahkan data itu saya melaporkan kembali kepada Pak Bupati,” ucapnya.
Terpidana Sarjan yang turut diperiksa dalam sidang ini membeberkan rekam jejaknya sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah sejak 2019. Nilai proyek yang dikerjakan Sarjan terbilang fantastis mencapai sekitar Rp157 miliar pada 2024 dan Rp98 miliar pada 2025.
Sarjan mengakui bahwa faktor kedekatan komunikasi dengan pejabat menjadi kunci utama dalam memperoleh proyek-proyek tersebut.
“Kalau zaman Pak Dani Ramdan, komunikasi banyak melalui Pak Yayat. Setelah Pilkada selesai, saya minta Sugiharto menghubungkan saya dengan Pak Ade,” ujarnya.
Sarjan menjelaskan bahwa pertemuan awal dengan Ade Kuswara berlangsung di sebuah rumah makan di Bekasi, dihadiri dirinya, Yayat, Sugiharto, dan Ade Kuswara. Dalam pertemuan itu, Sarjan menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Ade dalam Pilkada Bekasi.
Permintaan uang pertama datang menjelang pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi sebesar Rp500 juta yang diklaim untuk membantu operasional pelantikan. Tak lama kemudian, Sugiharto kembali menyampaikan kebutuhan dana yang jauh lebih besar, disebut sebagai pinjaman Rp8 miliar.
Kepastian angka baru didapat saat Sarjan dan Ade Kuswara bertemu langsung di Rest Area KM 88 Tol Cipularang.
“Saya tanya langsung ke Pak Ade. Beliau bilang benar, kalau bisa jadi Rp10 miliar,” ungkap Sarjan.
Total dana yang akhirnya disalurkan Sarjan melalui Sugiharto dan sejumlah pihak dekat Ade Kuswara mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Di akhir pemeriksaan, jaksa menanyakan apakah Sarjan bisa menolak berbagai permintaan dana yang dikaitkan dengan Ade Kuswara. Jawaban Sarjan menjadi salah satu pernyataan paling telak dalam persidangan.
“Tidak bisa menolak. Posisi saya bisa bantu dia,” kata Sarjan tegas di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini sekaligus menjadi gambaran nyata relasi kuasa yang terbentuk antara pengusaha dan kepala daerah di mana permintaan seorang Bupati sulit untuk diabaikan oleh pihak yang menggantungkan kelangsungan bisnisnya pada proyek-proyek pemerintah.
Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
pram
Dituding Dalang Aksi Gulingkan Pemerintah, Hendropriyono: “Itu Fitnah!”
portal kabar - Nama besar mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono tiba-tiba terseret dalam pusaran isu…
Isu Rudi Rafli Hengkang ke PSI: Bantahan Resmi Golkar di Tengah Dinamika Jelang Musda Kabupaten Bekasi
portal kabar - Kabar mengenai dugaan hengkangnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi Rudi Rafli dari Partai…
Sidang Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Soleman Tak Ajukan Eksepsi, Dani Ramdan hingga Ketua DPRD Bakal Dihadirkan Jadi Saksi
portal kabar - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dengan terdakwa…