portal kabar – Sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman SE dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong Sanif memunculkan babak baru, Rabu (17/6/2026).
Alih-alih mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Soleman memilih fokus pada pembuktian di persidangan dengan meminta sejumlah saksi kunci yang dinilai mengetahui proses penetapan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Gedung PHI, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah SH. Usai persidangan, penasihat hukum Soleman, Hendrik Sihotang dan Simon Girsang, menegaskan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung menguji seluruh dalil dakwaan melalui pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.
“Kami tidak melakukan eksepsi. Itu permintaan langsung dari klien kami. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai tentu akan kami bantah,” ujar Simon Girsang.
Tim kuasa hukum menyebutkan terdapat sejumlah figur penting yang dinilai memiliki pengetahuan langsung terkait proses penetapan dan pemberlakuan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang kini dipersoalkan dalam perkara ini.
Beberapa nama yang akan diajukan sebagai saksi antara lain mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, pejabat Bagian Umum bernama Hamid, hingga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.
Menurut kuasa hukum, kehadiran para saksi tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana proses administrasi, pembahasan, hingga penerbitan kebijakan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami akan mengajukan nama-nama tersebut agar dapat dipanggil dan memberikan keterangan di persidangan. Mereka mengetahui proses yang terjadi pada saat itu,” katanya.
Tidak hanya pihak terdakwa, JPU juga telah menyiapkan sekitar 52 saksi untuk membuktikan dakwaannya. Tim penasihat hukum tidak ingin kalah langkah, mereka mengaku telah menyiapkan jumlah saksi yang hampir sama, bahkan bisa mencapai 60 orang.
Strategi ini dipilih karena tim kuasa hukum menilai perkara yang saat ini disidangkan tidak bisa dilihat secara parsial hanya dari keputusan dua terdakwa semata, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh mulai dari proses pengusulan, pembahasan, hingga pemberlakuan kebijakan.
“Kami ingin semua fakta dibuka di persidangan. Siapa yang mengetahui, siapa yang terlibat dalam proses administrasinya, semuanya harus terang,” tegas kuasa hukum.
Persidangan dengan jumlah saksi yang masif dari kedua belah pihak ini diperkirakan akan berlangsung panjang, mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan banyak pihak dalam proses penetapan kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
pram








