Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan: Kasus Arief Pramuhanto dan Kerugian Negara Rp377,4 Miliar

portal kabar – Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan perusahaan. Hakim, Bambang Winarno, mengatakan bahwa Arief bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dilansir dari detik (16/06).

Selain hukuman penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika ia tidak membayar, maka akan ada tambahan hukuman 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp377,4 miliar. Namun, hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang meminta Arief membayar 60 persen dari total kerugian tersebut, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Arief langsung menikmati hasil korupsi.

Portal Kabar  Bupati Bekasi Minta Maaf Usai Diperiksa KPK, Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Hakim menyatakan pengelolaan keuangan di PT Indofarma dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum, tetapi Arief hanya ingin meningkatkan performa perusahaan agar terlihat baik.

Keputusan hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Arief tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Namun, ada juga pertimbangan meringankan karena Arief bersikap sopan di pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain Arief, ada tiga terdakwa lainnya yang juga menerima hukuman 9 tahun penjara dan denda yang sama. Mereka adalah Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdiansyah, yang terlibat dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara antara tahun 2020 hingga 2023. Jaksa menyatakan bahwa tindakan mereka menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Portal Kabar  Saksi Ungkap Serahkan Rp300 Juta ke Orang Bermasker di Depan Kantor Pemkab Bekasi

pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan