Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan, Penyuap Bupati Bekasi Sarjan Dihukum 3 Tahun 3 Bulan Penjara

portal kabar – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan, pengusaha asal Bekasi yang terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. Vonis ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya hanya meminta dua tahun tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Saputra saat membacakan putusan, Senin (18/5).

Selain hukuman penjara, Sarjan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset Sarjan akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

Portal Kabar  Kesempatan Emas untuk ASN: Apel Pagi yang Menginspirasi dari Pj Jaoharul Alam

Majelis hakim menyatakan Sarjan terbukti melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Uang suap Rp11,4 miliar tersebut diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan hingga masa aktif Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sebagai imbalannya, Sarjan meraup proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.

Persidangan terhadap Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang masih terus berlanjut.


pram

Berita Lainnya

Pensiunan Jenderal Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Singgung WHO hingga Menara 5G

portal kabar –…

Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Komjen Bintang Tiga

portal kabar –…