Uang Rp2,94 Miliar untuk Kadis, Tapi untuk Proyek Apa? Pegiat Antikorupsi Desak KPK Bongkar Sampai Tuntas

Portal Kabar

Uang Rp2,94 Miliar untuk Kadis, Tapi untuk Proyek Apa? Pegiat Antikorupsi Desak KPK Bongkar Sampai Tuntas

portal kabar – Rp11,4 miliar mengalir ke Bupati Bekasi lewat empat perantara. Sisanya, menurut dakwaan jaksa, tersebar ke empat kepala dinas, dengan angka terbesar mendarat di meja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Henri Lincoln, Rp2,94 miliar. Kini, publik bertanya, untuk pekerjaan apa uang sebanyak itu diberikan?

Pertanyaan itulah yang dilontarkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide. Ia meminta KPK tidak berhenti pada siapa yang menerima. “Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Menurut Yusuf, yang harus dibongkar adalah rangkaian lengkapnya. “Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya,” ujarnya.

Portal Kabar  Intens Komunikasi dengan Ayah Bupati, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terafiliasi Vendor Proyek

Desakan itu muncul setelah penyidik KPK memeriksa Henri Lincoln sebagai saksi dan mendalami dugaan penerimaan Rp2,94 miliar dari pengusaha Sarjan. Penyidik juga telah menyita sejumlah uang yang diduga terkait penerimaan itu.

Yusuf menyorot pihak lain di lingkungan SDABMBK yang diduga mengetahui atau punya kewenangan dalam pengadaan proyek. Salah satunya sosok berinisial TI, mantan Kepala Bidang Bina Konstruksi. Posisi bidang itu, menurutnya, membuat penelusuran terhadap TI layak dilakukan.

Dalam dakwaan terhadap Sarjan, pemilik sejumlah perusahaan konstruksi itu diduga menyuap Bupati Ade Kuswara Rp11,4 miliar demi paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Uang disalurkan lewat H.M Kunang (Rp1 miliar), Sugiarto (Rp3,3 miliar), Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai (Rp5,1 miliar), dan Rahmat bin Sawin alias Acep (Rp2 miliar).

Portal Kabar  Menyingkap Tabir Korupsi: KPK, Dana CSR, dan Gubernur BI dalam Sorotan

Jaksa juga menyebut aliran lain, Rp500 juta kepada Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro, Rp300 juta kepada Kadis Perumahan Rakyat Nurchaidir, dan Rp280 juta kepada Kadis Pendidikan Imam Faturochman. Seluruhnya masih berstatus dugaan dalam dakwaan.

Tiga tersangka telah diproses KPK, Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang, dan Sarjan.


pram