BNN Tegaskan: Artis Pengguna Narkoba Tak Akan Diproses Hukum

portal kabar – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menjelaskan tentang pernyataannya mengenai artis yang menggunakan narkoba. Ia menyatakan bahwa bukan hanya artis, tetapi semua pengguna narkoba tidak akan ditangkap atau diproses hukum. Ini karena hukum di Indonesia lebih mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Marthinus mengajak keluarga atau siapa saja yang mengetahui orang terkasih yang terlibat narkoba untuk melapor tanpa khawatir akan diproses hukum. Ia menegaskan bahwa jika ada petugas hukum yang mencoba memproses, mereka yang akan berhadapan dengan hukum.

Marthinus menjelaskan bahwa alasan menghentikan penangkapan terhadap artis adalah karena artis memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat, terutama penggemarnya. Ketika artis menggunakan narkoba, hal ini bisa mempengaruhi pandangan anak muda. Oleh karena itu, penangkapan yang dipublikasikan berlebihan dapat membagi pendapat publik. Sebagian orang mungkin akan mengecam artis tersebut, tetapi yang berbahaya adalah ketika anak-anak menilai dan menginterpretasikan perilaku artis berdasarkan itu.

Portal Kabar  Polri Bersama Bea Cukai Soekarno Hatta Tangkap Terduga Pemilik Vape Berisi Narkoba

Marthinus merasa bertanggung jawab atas pernyataannya dan menyebutkan bahwa ada undang-undang yang mengatur rehabilitasi bagi korban narkoba. Namun, ia juga menekankan bahwa ini tidak berarti artis bisa bebas menggunakan narkoba. Ia mencontohkan kasus Fariz Rustam Munaf yang sering ditangkap karena penggunaan narkoba, menunjukkan bahwa ia adalah seorang yang ketergantungan.

Sebelumnya, Marthinus melarang anggotanya untuk menangkap artis pengguna narkoba. Menurutnya, penangkapan dan pemberitaan tentang artis bisa memecah pandangan publik. Para pengguna seharusnya mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang ada, yang memberikan kewenangan hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

MA