KPK Periksa 7 Saksi Baru Kasus Suap Bupati Bekasi, Total Aliran Dana Rp14,2 Miliar

portal kabar – KPK memeriksa tujuh saksi terkait kasus suap ijon Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang pada Selasa (13/1/2026). Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin yang tiba pukul 08.54 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Enam saksi lainnya adalah Sugiarto (wiraswasta), Yayat Sudradjat (wiraswasta), Riki Yudha Bahtiar (karyawan swasta), Rahmat Gunasin (wiraswasta), Hadi Ramadhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III), dan Dwi Welly Agustine (sopir).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengungkap materi pemeriksaan ketujuh saksi tersebut.

KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka sejak 21 Desember 2025.

Portal Kabar  Ridwan Mansyur Diperiksa KPK: Enny Nurbaningsih Menegaskan Tidak Ada Hubungan dengan MK

Dalam setahun terakhir, Ade rutin meminta “ijon” proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya untuk paket-paket proyek di Pemkab Bekasi. Total ijon mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan empat kali melalui para perantara.

Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak senilai Rp4,7 miliar. Total keseluruhan aliran dana mencapai Rp14,2 miliar.

Ade dan HM Kunang dijerat Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sarjan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Portal Kabar  Debat Tak Berarti: Calon Bupati Bekasi Tersandung Kurangnya Pemahaman RPJPD

pram