portal kabar – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dilarang pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun setelah diangkat. ASN, termasuk PNS, diharapkan untuk setia pada pekerjaan mereka dan menjaga integritas sesuai perjanjian yang telah dibuat dengan negara.
Misalnya, dalam aturan untuk pengadaan calon ASN 2024, setiap pelamar harus menyatakan siap untuk bekerja di instansi yang dilamar dan tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun. Jika ada yang melanggar, mereka dianggap mengundurkan diri.
Zudan juga mengingatkan PNS muda agar siap beradaptasi dengan perubahan teknologi dan menjaga profesionalisme dalam tugas. Mereka diminta untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang cepat dan transparan.
Selain itu, ASN muda diharapkan untuk terus belajar, berani mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk masalah yang dihadapi. Namun, mereka juga harus bersabar dan bersyukur atas posisi mereka saat ini sebagai ASN.
Terakhir, Zudan mengingatkan agar ASN muda bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga citra profesinya. Dengan demikian, ASN muda dapat menjadi profesional yang inovatif dan berdedikasi untuk melayani masyarakat, serta berkontribusi pada perubahan positif dalam birokrasi.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tutup Zudan.
pram
