portal kabar – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (30/3/2026). Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara dengan terdakwa pengusaha Bekasi, Sarjan, yang diduga menyuap eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, membeberkan praktik sistematis penggunaan “direktur bodong” dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Para saksi secara bergantian mengaku hanya meminjamkan nama sebagai direktur perusahaan tanpa mengetahui pengelolaan operasional maupun aliran keuangan.
Saksi Adi Purwo, mantan mandor proyek, mengaku diajak Sarjan ke notaris untuk mendirikan CV Mancur Berdikari pada 2022. “Saya hanya menandatangani kontrak saja. Tidak pernah ikut tender, tidak tahu soal keuangan, dan tidak pernah menerima atau menyerahkan uang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kesaksian serupa disampaikan Mardian alias Omen, mantan kepala gudang yang namanya tercantum sebagai Direktur CV Lor Jaya, serta Nadi, seorang mandor harian yang menjadi direktur CV Singkil Berkah Anugerah dan telah menandatangani sekitar 10 kontrak proyek senilai miliaran rupiah sepanjang 2024–2025 tanpa mengetahui detail keuangannya.
Kesaksian paling mencengangkan datang dari Nasin, yang mengaku pernah diperintah Sarjan mencairkan uang Rp300 juta di Bank BJB Bekasi, lalu menyerahkannya kepada seseorang bermasker di sekitar kantor Pemkab Bekasi. “Saya disuruh menemui orang yang memakai masker dan menyerahkan uang itu. Setelah itu saya lapor ke Sarjan,” ungkapnya.
Fakta kian mengejutkan ketika Rudin, kakak kandung Sarjan yang tercatat sebagai Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, mengungkap bahwa setidaknya tujuh perusahaan menggunakan nama orang lain sebagai direktur, sementara seluruh operasionalnya dikendalikan oleh Sarjan. Rudin juga mengaku menerima uang Rp200 juta pada Januari 2026 yang ia pahami sebagai pembayaran utang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terkait dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sidang akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
pram





