Sidang Tipikor: Saksi Bongkar Peran Kadis SDABMBK Henri Lincoln Muluskan 38 Proyek Senilai Rp40 Miliar untuk Pengusaha Sarjan

portal kabar – Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali mengungkap fakta mengejutkan. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026), Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Agung Mulya, membongkar peran atasannya, Kepala Dinas SDABMBK Henri Lincoln, dalam memuluskan pengusaha Sarjan mendapatkan puluhan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Agung mengungkapkan bahwa nama Sarjan sudah masuk dalam daftar pemenang lelang bahkan sebelum proses lelang selesai dijalankan. Arahan tersebut datang langsung dari Henri Lincoln.

“Berdasarkan pimpinan (Henri Lincoln) saya tahu ada titipan perusahaan Sarjan. Saat itu, Maret 2024, persiapan lelang sudah mencapai 70 persen, lalu ada list daftar pekerjaan ada Sarjan,” ungkap Agung di persidangan.

Ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan siapa yang memuluskan nama Sarjan dalam daftar pemenang lelang, Agung kembali menyebut Henri Lincoln.

Portal Kabar  Gelar Diskusi Publik: Ormas Siap Bantu Bupati Bekasi Dongkrak Investasi Daerah

“Data saya terima ini dari pimpinan juga, dari pimpinan Henri Lincoln. Muncul sebelum lelang. Pimpinan meminta agar membantu Sarjan agar mendapatkan pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan Agung, Sarjan berhasil mengantongi 38 paket proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 dengan total nilai Rp40 miliar. Proyek berlanjut pada 2025 dengan tiga paket pekerjaan senilai Rp3,3 miliar, salah satunya pembangunan sumur resapan, semuanya diatur oleh Henri Lincoln.

Yang lebih mengejutkan, Agung juga membeberkan adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap paket proyek yang dikerjakan Sarjan.

“Mendengar dari pimpinan, Henri Lincoln. Besaran fee 10 persen dari setiap proyek. Mendengar itu di pertengahan 2025, sebelum APBD perubahan,” pungkasnya.

Fakta persidangan ini tidak bisa dilepaskan dari kronologi panjang yang terungkap sebelumnya. Setelah Ade Kuswara memenangkan Pilkada, Sarjan, yang sebelumnya berbeda haluan politik merapat ke kubu Ade demi mendapatkan proyek. Melalui perantara bernama Sugiarto, Sarjan akhirnya bertemu Ade Kuswara bersama Yayat Sudrajat.

Portal Kabar  Peringatan Ono Surono: Mendorong Gubernur untuk Menghargai DPRD

Uang demi uang kemudian mengalir. Pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan Rp500 juta kepada Ade untuk kebutuhan operasional pelantikan. Disusul Rp1 miliar pada 19 Februari 2025 yang diserahkan melalui Sugiarto, diduga untuk keperluan umrah sang bupati nonaktif. Sarjan lalu diarahkan menemui HM Kunang, ayah Ade yang disebut bisa mengatur proyek dan menyerahkan Rp1 miliar lagi melalui pertemuan yang diatur kakak Ade, Tri Budi Utomo.

Setelah “panjar” terbayar, karpet merah pun tergelar. Sarjan kembali menggelontorkan Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Sebagai imbalannya, enam perusahaan Sarjan mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

Dinas Nilai Proyek
Cipta Karya dan Tata Ruang Rp34,5 miliar
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan Rp29,9 miliar
Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi Rp32,7 miliar
Pendidikan Rp8,7 miliar
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Rp1,6 miliar
Total Rp107,5 miliar
Portal Kabar  Nurdin Halid: Hoaks untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar

Sejumlah kepala dinas pun turut dikerahkan dalam jaringan ini, yakni Henri Lincoln (SDABMBK), Benny Sugiarto (Cipta Karya dan Tata Ruang), Nurchaidir (Perumahan Rakyat), Imam Faturochman (Pendidikan), dan Iman Nugraha (Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga).

Operasi senyap KPK pada Desember 2025 mengakhiri praktik kotor ini. Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sarjan sendiri kini telah berstatus terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 3 bulan penjara.

Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan semakin memperjelas jaringan korupsi yang membelit pemerintahan Kabupaten Bekasi.


pram

Berita Lainnya

Pengacara Ade Kuswara Bantah Narasi OTT KPK: “Ini Bukan OTT, Uang Itu Hasil Jual Tanah”

portal kabar –…

Sarjan Rekrut Sopir Angkot dan Saudara Jadi Direktur Bayangan, Raup Proyek Rp107,5 Miliar di Bekasi

portal kabar –…