portal kabar – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap akan menjadi usul inisiatif DPR sesuai kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). RUU ini mencakup regulasi soal Pemilu, Pilpres, Pilkada, maupun kodifikasi ketiganya.
“Sampai hari ini di dalam Prolegnas, RUU Pemilu entah itu Pemilu, Pilpres, Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” ujar Bimo, sapaan akrabnya, di kompleks parlemen, Selasa (12/5).
Meski demikian, politikus PDIP itu mengakui pembahasan RUU ini tidak mudah. Dua tantangan utama menghadang, menerjemahkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam norma hukum, dan menyatukan suara seluruh fraksi soal besaran ambang batas parlemen.
“Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR enggak boleh berselisih,” tegasnya.
Saat ini ada dua opsi yang tengah dibahas. Pertama, mempertahankan ambang batas di angka 4 persen dengan mempertimbangkan jumlah 13 komisi yang mengharuskan setiap fraksi memiliki minimal 26 kursi. Kedua, opsi penggabungan fraksi untuk memenuhi syarat ambang batas, sehingga secara teknis tidak ada batasan parliamentary threshold melainkan batas jumlah fraksi minimal gabungan.
“Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan,” jelas Bimo.
Meski RUU Pemilu masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026, DPR memberi sinyal pembahasan tidak akan dimulai tahun ini, padahal tahapan pemilu dijadwalkan bergulir pada pertengahan 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal kesiapan regulasi sebelum pesta demokrasi berikutnya digelar.
pram








