Pilkada Serentak 2024: KPU Bekasi Siapkan Debat Kandidat untuk Masyarakat

portal kabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengumumkan rencana untuk mengadakan debat kandidat bagi calon bupati dan wakil bupati Bekasi dalam rangka Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan Oktober.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Burani, menyatakan, “Debat publik akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2024. Saat ini, kami sedang melakukan persiapan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat,” saat memberikan keterangan di Cikarang pada hari Kamis.

Burani menjelaskan bahwa pelaksanaan debat kandidat ini mengacu pada Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, yang menyatakan bahwa KPU akan memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon, yang akan diadakan paling banyak tiga kali.

Portal Kabar  Gunawan: AKD DPRD Memastikan Anggaran Daerah Tepat Sasaran untuk Masyarakat Bekasi

Melalui debat kandidat tersebut, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada publik.

Saat ini, KPU tengah mempersiapkan pelaksanaan debat kandidat dengan membentuk tim perumus yang bertugas menyusun formula penyelenggaraan debat sebagai salah satu tahapan kampanye.

“Tim perumus ini melibatkan tiga unsur penting, yaitu akademisi, kalangan profesional, dan tokoh masyarakat,” tambah Burani.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu penyelesaian persiapan, yang mencakup tema, jadwal, dan lokasi pelaksanaan debat publik bagi pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bekasi.

“Harap bersabar, informasi akan kami umumkan segera. Kami berkomitmen untuk bekerja secara maksimal dalam setiap tahap Pilkada 2024, termasuk dalam penyelenggaraan debat kandidat di masa kampanye ini,” ujarnya.

Portal Kabar  Menyikapi Kehadiran BisKita: Organda Bekasi Ajak Diskusi Pengusaha Angkutan

Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang telah ditetapkan oleh KPUD setempat dalam rapat pleno terbuka untuk penetapan calon serta nomor urut kandidat.

Pasangan calon Dani Ramdan-Romli HM mendapatkan nomor urut satu, BN Holiq-Faisal Hafan Farid nomor urut dua, dan Ade Kuswara-Asep Supria Atmaja mendapatkan nomor urut tiga.

pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai