17 Purnawirawan dan Warga Sipil Gugat Polda Metro Jaya Terkait Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

portal kabar – Sebanyak 17 warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI dan warga sipil resmi mendaftarkan citizen lawsuit terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL.

Gugatan ini merupakan respons atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan tersangka KRMT Roy Suryo dkk. Tim Hukum TALK_HAM yang mendampingi para penggugat menyebut langkah ini ditempuh setelah dua kali somasi pada Agustus dan November 2025 tidak ditindaklanjuti kepolisian.

Anggota tim hukum Yaya Satyanegara menegaskan gugatan ini bukan untuk menuntut ganti rugi materiil, melainkan meminta aparat menjalankan kewajiban hukumnya. “Gugatan ini bertujuan melindungi hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya di Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).

Portal Kabar  Wamenkum: Polri Penyidik Utama Bukan Keinginan Pemerintah, Tapi Putusan MK

Ahli hukum tata negara Refly Harun, yang mendampingi pihak Roy Suryo, menuding penyidik melakukan penyelundupan hukum dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE yang dinilai tidak relevan, seperti ujaran kebencian dan manipulasi data elektronik untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Di antara para penggugat terdapat sejumlah tokoh purnawirawan, termasuk Mayjen (Purn) Soenarko, eks Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono, serta sejumlah perwira tinggi TNI purnawirawan dari tiga matra.

Sidang perdana dijadwalkan pada 6 April 2026.

Berikut nama-nama ke 17 purnawirawan dan sipil yang menggugat:

Mayjen (Purn) Soenarko, Dwi Tjahyo Soewarsono SH, Laksma (Purn) Sony Santoso, Laksma (Purn) DRG Moeryono Aladin, Marsda (Purn) Moch Amiensyah, Marsda (Purn) Nazirsyah, Marsda (Purn) Firdaus Syamsudin, dan Brigjen (Purn) Sudarto.

Portal Kabar  Diskusi Publik di Bekasi: Mahasiswa Kritik Apel Akbar Ojol yang Difasilitasi Polri

Selain itu, ada Brigjen (Purn) Dedi Priatna, Brigjen (Purn) Jumadi, Kolonel (Purn) Kusumastono, Kolonel (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, Kolonel (Purn) Sopandi Ali, serta Ir. H. Komardin SH MM.


pram

Berita Lainnya

Kabais TNI Serahkan Jabatan Buntut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

portal kabar – Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kepala Pusat…

Musda Golkar Jabar Diharapkan Lahirkan Pemimpin Matang dan Berkesinambungan

portal kabar – Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Jawa Barat dinilai sebagai momentum krusial untuk mengembalikan kejayaan partai berlambang beringin di Tanah Pasundan. Ketua Satkar Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat,…

Kabarkan Peristiwa

Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi, Dua Rekan Kerja Ditangkap

Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi, Dua Rekan Kerja Ditangkap

Perang Karikatur di Bekasi: Antara Kritik Publik, Manuver Politik, dan Ujian Legitimasi Plt Bupati

Perang Karikatur di Bekasi: Antara Kritik Publik, Manuver Politik, dan Ujian Legitimasi Plt Bupati

17 Purnawirawan dan Warga Sipil Gugat Polda Metro Jaya Terkait Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

17 Purnawirawan dan Warga Sipil Gugat Polda Metro Jaya Terkait Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

AOB Tegak Lurus Dukung Pemkab Bekasi, Ketua Umum Tolak Narasi Desak Bupati Non-Aktif Mundur

AOB Tegak Lurus Dukung Pemkab Bekasi, Ketua Umum Tolak Narasi Desak Bupati Non-Aktif Mundur

Kabais TNI Serahkan Jabatan Buntut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kabais TNI Serahkan Jabatan Buntut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kapolres Metro Bekasi Hentikan Patroli, Langsung Evakuasi Korban Kecelakaan ke RSUD

Kapolres Metro Bekasi Hentikan Patroli, Langsung Evakuasi Korban Kecelakaan ke RSUD