portal kabar – Sebanyak 17 warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI dan warga sipil resmi mendaftarkan citizen lawsuit terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL.
Gugatan ini merupakan respons atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan tersangka KRMT Roy Suryo dkk. Tim Hukum TALK_HAM yang mendampingi para penggugat menyebut langkah ini ditempuh setelah dua kali somasi pada Agustus dan November 2025 tidak ditindaklanjuti kepolisian.
Anggota tim hukum Yaya Satyanegara menegaskan gugatan ini bukan untuk menuntut ganti rugi materiil, melainkan meminta aparat menjalankan kewajiban hukumnya. “Gugatan ini bertujuan melindungi hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya di Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Ahli hukum tata negara Refly Harun, yang mendampingi pihak Roy Suryo, menuding penyidik melakukan penyelundupan hukum dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE yang dinilai tidak relevan, seperti ujaran kebencian dan manipulasi data elektronik untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Di antara para penggugat terdapat sejumlah tokoh purnawirawan, termasuk Mayjen (Purn) Soenarko, eks Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono, serta sejumlah perwira tinggi TNI purnawirawan dari tiga matra.
Sidang perdana dijadwalkan pada 6 April 2026.
Berikut nama-nama ke 17 purnawirawan dan sipil yang menggugat:
Mayjen (Purn) Soenarko, Dwi Tjahyo Soewarsono SH, Laksma (Purn) Sony Santoso, Laksma (Purn) DRG Moeryono Aladin, Marsda (Purn) Moch Amiensyah, Marsda (Purn) Nazirsyah, Marsda (Purn) Firdaus Syamsudin, dan Brigjen (Purn) Sudarto.
Selain itu, ada Brigjen (Purn) Dedi Priatna, Brigjen (Purn) Jumadi, Kolonel (Purn) Kusumastono, Kolonel (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, Kolonel (Purn) Sopandi Ali, serta Ir. H. Komardin SH MM.
pram







