portal kabar – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan diambil secara bulat dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Rabu (20/5).
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan kepada peserta rapat, yang kompak menjawab setuju.
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei lalu. Salah satu poin rekomendasi secara tegas menyatakan perlunya revisi UU Polri beserta seluruh aturan turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengungkapkan bahwa revisi UU Polri akan menjadi salah satu dari tiga RUU prioritas Komisi III setelah menyelesaikan pembahasan RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi tersebut ditargetkan rampung agar KUHAP dan KUHP dapat mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan disetujuinya revisi UU Polri sebagai inisiatif DPR, pembahasan substansi perubahan kini tinggal menunggu giliran setelah agenda legislasi prioritas yang sedang berjalan diselesaikan.
pram








