Yusril: Polisi Aktif Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, MK Tolak Gugatan

portal kabar – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan penempatan polisi aktif pada jabatan tertentu tetap sah setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap pasal terkait, Rabu (21/1/2026).

“Karena permohonan ditolak, maka ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril.

MK menolak uji materiil terhadap Pasal 19 UU ASN dan Pasal 28 UU Polri pada Senin (19/1), menyatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah tetap menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan untuk anggota Polri aktif sebagai solusi sementara, ditargetkan selesai akhir Januari 2026.

Portal Kabar  Skandal OKU: KPK Ungkap Praktik 'Jual Beli Proyek' Lumrah, 4 Tersangka Baru Ditahan

Yusril menolak desakan salah satu anggota DPR yang meminta penghentian penyusunan RPP. “Itu pendapat personal, bukan sikap resmi DPR. Sikap DPR baru resmi jika diputuskan di paripurna,” tegasnya.

Revisi UU Polri sudah masuk Prolegnas 2026, namun revisi UU ASN belum. Padahal UU ASN masih membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil.

“Jika hanya UU Polri direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. RPP ini diperlukan untuk kepastian hukum,” jelasnya.


pram

Berita Lainnya

Diresnarkoba Polda NTT Kombes ATB Dinonaktifkan, Diduga Peras Dua Tersangka Rp375 Juta Bersama Enam Anggota

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes ATB menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap dua tersangka. Enam penyidik pembantu ikut dinonaktifkan; pemeriksaan intensif…

OTT KPK ke-9: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Ditangkap, 27 Orang Diamankan Terkait Dugaan Fee Proyek

KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan di bulan Ramadan 1447 H, kali ini menyasar Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya. Ini menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026…

Kabarkan Peristiwa

Diresnarkoba Polda NTT Kombes ATB Dinonaktifkan, Diduga Peras Dua Tersangka Rp375 Juta Bersama Enam Anggota

Diresnarkoba Polda NTT Kombes ATB Dinonaktifkan, Diduga Peras Dua Tersangka Rp375 Juta Bersama Enam Anggota

OTT KPK ke-9: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Ditangkap, 27 Orang Diamankan Terkait Dugaan Fee Proyek

OTT KPK ke-9: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Ditangkap, 27 Orang Diamankan Terkait Dugaan Fee Proyek

Pekan Keselamatan Pasien, Kadinkes Bekasi dr. Arif Kurnia Ajak Semua Pihak Bangun Budaya Aman dalam Layanan Kesehatan

Pekan Keselamatan Pasien, Kadinkes Bekasi dr. Arif Kurnia Ajak Semua Pihak Bangun Budaya Aman dalam Layanan Kesehatan

Empat Perampok Beraksi Dini Hari di SPBU Babelan, Sekap 5 Karyawan dan Bawa Kabur Brankas Rp130 Juta

Empat Perampok Beraksi Dini Hari di SPBU Babelan, Sekap 5 Karyawan dan Bawa Kabur Brankas Rp130 Juta

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Kementan, Kerugian Negara Rp5,94 Miliar

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Kementan, Kerugian Negara Rp5,94 Miliar

Buka Ruang Dialektika, H. Zaenal Ajak Tokoh Masyarakat Bersinergi Jaga Kondusifitas Bekasi

Buka Ruang Dialektika, H. Zaenal Ajak Tokoh Masyarakat Bersinergi Jaga Kondusifitas Bekasi