Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Kementan, Kerugian Negara Rp5,94 Miliar

Dua mantan pegawai Kementerian Pertanian berinisial IM dan DS yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum atas dugaan korupsi surat perjalanan dinas periode 2020–2024.

portal kabar – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap dan menuntaskan pengejaran terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perjalanan dinas di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dua mantan pegawai Kementan berinisial IM dan DS yang sebelumnya sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi dari hasil penyidikan mencapai Rp5,94 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026). Penangkapan dilakukan secara bertahap: tersangka IM diamankan terlebih dahulu pada Senin, 9 Maret 2026, disusul tersangka DS pada keesokan harinya, 10 Maret 2026.

Portal Kabar  Polda Sumut: Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Etika Anggota

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu,” kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

 Kasus ini berawal dari pengaduan resmi yang dilayangkan oleh pihak Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya. Bersama pengaduan tersebut, turut dilampirkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta yang mencatat potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar terkait penyimpangan pada surat perjalanan dinas.

Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” jelas Kombes Budi Hermanto, Rabu (28/1).

Portal Kabar  MK Tolak Uji UU Polri: Permohonan Arista Ditolak Sepenuhnya

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh. Proses pendalaman mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti, serta pelaksanaan audit lanjutan secara independen oleh penyidik. Dari proses panjang inilah angka kerugian negara yang lebih akurat akhirnya diperoleh.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” lanjut Kombes Budi Hermanto.

Kombes Budi memastikan bahwa proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah disertai keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan, sebuah langkah prosedural penting yang memperkuat posisi hukum penyidik dalam melanjutkan penuntutan.

Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026,” tutup Kombes Budi Hermanto.

Portal Kabar  Mengintip Proyek Rekonstruksi Jalan Budur-Susukan: Solusi untuk Pemudik

Kasus ini menjadi pengingat serius akan lemahnya sistem pengawasan perjalanan dinas di beberapa kementerian. Dengan rentang waktu kejadian yang mencapai empat tahun (2020–2024), kasus ini juga menyoroti perlunya mekanisme deteksi dini yang lebih responsif di internal lembaga pemerintah sebelum kerugian negara membengkak lebih jauh. Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Polda Metro Jaya.


pram

Berita Lainnya

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Rp11,4 Miliar demi Raup Proyek Rp107,5 Miliar

KPK mendakwa pengusaha Sarjan memberikan uang secara bertahap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan sejumlah pejabat daerah. Total uang yang diduga mengalir, termasuk ke legislatif, mencapai lebih dari Rp19…

Pengusaha Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Rp11,4 Miliar demi Proyek

Direktur PT Zaki Karya Membangun itu disebut jaksa KPK mengalirkan uang melalui empat perantara agar perusahaan-perusahaannya meraup kontrak senilai lebih dari Rp107 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. portal kabar…

Kabarkan Peristiwa

Pekan Keselamatan Pasien, Kadinkes Bekasi dr. Arif Kurnia Ajak Semua Pihak Bangun Budaya Aman dalam Layanan Kesehatan

Pekan Keselamatan Pasien, Kadinkes Bekasi dr. Arif Kurnia Ajak Semua Pihak Bangun Budaya Aman dalam Layanan Kesehatan

Empat Perampok Beraksi Dini Hari di SPBU Babelan, Sekap 5 Karyawan dan Bawa Kabur Brankas Rp130 Juta

Empat Perampok Beraksi Dini Hari di SPBU Babelan, Sekap 5 Karyawan dan Bawa Kabur Brankas Rp130 Juta

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Kementan, Kerugian Negara Rp5,94 Miliar

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Kementan, Kerugian Negara Rp5,94 Miliar

Buka Ruang Dialektika, H. Zaenal Ajak Tokoh Masyarakat Bersinergi Jaga Kondusifitas Bekasi

Buka Ruang Dialektika, H. Zaenal Ajak Tokoh Masyarakat Bersinergi Jaga Kondusifitas Bekasi

Kuasa Investor Korea Segel Ruko Atlas Cikarang, Minta Aparat Tidak Berpihak

Kuasa Investor Korea Segel Ruko Atlas Cikarang, Minta Aparat Tidak Berpihak

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi, 7 Orang Ditangkap Termasuk DPO

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi, 7 Orang Ditangkap Termasuk DPO