Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026). Penangkapan dilakukan secara bertahap: tersangka IM diamankan terlebih dahulu pada Senin, 9 Maret 2026, disusul tersangka DS pada keesokan harinya, 10 Maret 2026.
“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu,” kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” jelas Kombes Budi Hermanto, Rabu (28/1).
Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh. Proses pendalaman mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti, serta pelaksanaan audit lanjutan secara independen oleh penyidik. Dari proses panjang inilah angka kerugian negara yang lebih akurat akhirnya diperoleh.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” lanjut Kombes Budi Hermanto.
Kombes Budi memastikan bahwa proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah disertai keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan, sebuah langkah prosedural penting yang memperkuat posisi hukum penyidik dalam melanjutkan penuntutan.
Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026,” tutup Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan lemahnya sistem pengawasan perjalanan dinas di beberapa kementerian. Dengan rentang waktu kejadian yang mencapai empat tahun (2020–2024), kasus ini juga menyoroti perlunya mekanisme deteksi dini yang lebih responsif di internal lembaga pemerintah sebelum kerugian negara membengkak lebih jauh. Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Polda Metro Jaya.
pram








